Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang berada di 15 kecamatan pelayanan mencapai Rp6,9 miliar. Tunggakan itu jelas menjadi beban Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, kata Direktur PDAM Tirta Wampu, Jufrizal, di Stabat, hari ini.
Guna memperkuat keterkaitan dengan masalah hukum, lanjut dia, Tirta Wampu melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Stabat.
Dijelaskan Jufrizal, pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu Langkat sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 1985 dimaksudkan untuk penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat yang mengandung misi sosial dan bisnis.
“Namun, dalam perjalanannya hampir Rp6,9 miliar tunggakan masyarakat menjadi beban BUMD tersebut,” katanya menegaskan. Untuk itulah, kata dia, perlu ada kerja sama demi efesien dalam menjalankan perusahaan dan memperkuat hal-hal terkait dengan masalah hukum, termasuk di antaranya menyelesaikan tunggakan pelanggan.
Selain itu, menurut Jufrizal, kerja sama juga dimaksudkan sebagai wujud transparansi manajemen perusahaan, profesionalisme, dan meminimalkan kasus-kasus pelanggaran hukum.
Sekaligus, lanjut dia, memberi solusi sehingga perusahaan daerah dimaksud dapat optimal memberikan pelayanan kepada para pelanggan serta mendapatkan nilai manfaat bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Asep Nana Mulyana, menjelaskan kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki kewenangan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah.
Kerja sama itu berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, sementara untuk kasus-kasus yang bersifat pidana tidak menjadi domain pihaknya.
Atas kerja sama yang dilakukan dalam hal hukum perdata dan tata usaha negara, kata Asep, pihak Kejaksaan Negeri akan mempelajari dan menganalisis setiap permohonan pengajuan masalah hukum.
Bila menjadi kewenangannya sebagai pengacara pemerintah maka Kejaksaan Negeri akan siap memberikan bantuan hukum.
Secara terpisah Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu menyambut baik kerja sama itu, dan berharap bisa diikuti instansi yang lain.
“Beberapa permasalahan tunggakan pengembalian pihak ketiga maupun terhadap penyelesaian aset-aset pemkab tentunya akan menjadi perhatian kami untuk melakukan kerjasama lanjutan,” kata orang nomor satu di bumi Langkat itu.
Bahkan, pada kesempatan itu Ngogesa juga menyinggung perambahan hutan mangrove. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati kementerian terkait untuk pengambilan tindakan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
Hal-hal seperti tersebut mengesankan pemkab tidak berbuat, padahal menurut Bupati Langkat jika kewenangan ada di pihaknya tentu akan diambil tindakan dan dalam hal ini hukum harus dikedepankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar