Minggu, 15 November 2015

Ada Tangkap Lepas Dipolsek Patumbak



 Kapolsek Patumbak Tetap Bertugas Meski Lebaran
 Medan(gbo)
Drama penangkapan sektor Polsek Patumbak yang dialami Memori Sinurat (45) warga Jl.Jati 2,Kec Medan Kota sarat dengan pemaksaan.Setelah 3 hari ditahan dan disiksa oleh 2 oknum Polisi Polsek Patumbak korban dilepas.

“Sampai pecah gendang telingaku sebelah kiri bang dipukul 2 polisi itu,”kata Memori didampingi Ketua LSM Surya Kebenaran Indonesia,Dikson Panjaitan,Jum”at 9/10 sore.

Menurut Memori,beberapa jam sebelum penangkapan dirinya sepulang dari warnet di Jl.Bahagia-Mandala By Pass,Memori menyapa Paris tetangganya mempertanyakan kehadirannya duduk dipinggir jalan didepan rumahnya.

Menunda masuk kerumahnya,Memori bertanya.”Ngapain kau Paris”?.”Inilah bang mau beli sabu Rp.50 ribu disuruh si Erwin.Pinjamlah kereta abang,”kata Memori menirukan ucapan Paris malam itu,Senin (21/9) pukul 22:00.

Memori akhirnya mengaminkan ajakan Paris memelas meminjam sepeda motornya.Keduanya berbocengan ketemu Erwin disalah satu rumah di Jl.Jati 2 dekat gereja.”Erwin ini uangmu nah” ucap Paris memulangkan uang Erwin.Seketika Erwin mengeluarkan sabu terbungkus plastik didalam kantongnya.

“Udalah bang ngak papa,adanya sabu ku,”ucap Erwin sambil menunjukkan sabu tersebut.Saat itu,4 Polisi dan 1 informan (kibus) menggerebek mereka.
 Kenapa kibus kata Dikson.”Saat mereka disuruh 4 Polisi tiarap,pemuda yang tidak dikenal itu tampak tenang saja.Sementara yang lain tiarap,”kata Dikson.

Merasa tidak memabawa narkoba,Memori membantah telibat kasus narkoba.”Gedang telingaku pecah bang dipukuli polisi bang.Keluargaku bayar Rp.35 juta bang,makanya aku lepas.

Kapolsek Patumbak,AKP Wilson Pasaribu,SiK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak,Iptu Ferry Husnadi disinggung terkait suap yang diterimanya,pada wartawan Ferry menerangkan,akan mengeceknya.”Kita cek dulu bang ya”,kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak,Iptu Ferry Husnadi.(NONI)

Kasus Tangkap Lepas Oknum Polisi Pesta Narkoba Bripka A, anggota Polres Pelabuhan Belawan

\ Hasil gambar untuk polresta medan
Medan(GBO)
Kasus tangkap lepas oknum polisi pesta narkoba dan pesta seks yang dilakukan oknum Polsek Medan Baru sepertinya ‘dibenam’ Seksi Propam Polresta Medan. Pasalnya meski telah berjalan sebulan lebih, pengusutan kasus tersebut tak jelas juga.
Hingga kini Propam Polresta Medan belum juga memeriksa oknum petugas Polsek Medan Baru yang dipimpin Katim BR yang menggerebek dan melepaskan oknum polisi tersebut dan teman wanitanya. Padahal jika benar-benar diusut, sangat mudah melakukannya.
Demikian juga dengan oknum polisi, Bripka A, anggota Polres Pelabuhan Belawan dan teman wanitanya, DS (18), hingga kini juga belum disentuh. Kasi Propam Polresta Medan, AKP Iskandar berdalih, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

“Sedang diperiksa karena kita belum mengetahui pasti siapa personel itu karena ada empat personel Unit Intelkam yang pindah ke Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Siapa nama lengkap personel itu, biar saya tahu menyelidikinya,” kata Iskandar, kemarin.

Terkait ‘mogoknya’ kasus ini, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiz Kusin Dwihananto, Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Kasat Reskrim Polresta Kompol Aldi Subartono, dan Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar, tak bisa dikonfirmasi. Mereka kompak tak mengangkat telepon dan tak membalas SMS yang dikirim ke nomor ponselnya.
Padahal sebelumnya, Wakapolresta Medan berjanji akan mengusut kasus tersebut karena telah mencoreng citra kepolisian. Janjinya untuk memerintahkan Kasi Propam agar mengusut kasus tersebut, hingga saat ini tak terbukti.
Berita sebelumnya, seorang oknum polisi yang disebut-sebut personel Polres Pelabuhan Belawan, Bripka A, ditangkap petugas Polsek Medan Baru saat pesta sabu dan pesta seks dengan seorang wanita cantik, DS (18), di Kamar 504 salah satu hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol Medan.

Penggerebekan itu dipimpin Kepala Tim (Katim) berinisial BR. Mereka lalu mengamankan oknum polisi dan wanita pekerja seks komersil (PSK) itu, berikut barang bukti beberapa paket sabu dan alat isapnya.
Selanjutnya petugas menggelandang keduanya ke Mapolsek Medan Baru, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah. Anehnya, DS dan Bripka A, tak terlihat sama sekali di Polsek Medan Baru dan diduga keduanya ‘dihilangkan’ begitu saja di tengah jalan(rudi)

Selasa, 13 Oktober 2015

Kodam I Bukit Barisan Okupasi Rumah Purnawirawan di Asrama Widuri

Image result for tentara


Medan (Garam Berkat )
Puluhan anggota TNI AD melakukan pengosongan rumah nomor 10 di Asrama Widuri Jalan Bajak II, Medan Amplas
(foto: bolang-kabarhukum.com)
Awalnya, prajurit TNI ini sebelum melakukan pengosongan, memang mencoba melakukan negosiasi dengan penghuni rumah, namun penghuni rumah tetap menolak dan ngotot mempertahankan rumahnya. Bahkan seorang ibu yang berlinang air mata itu bertahan sambil menggenggam sebilah parang ditangannya.
“Kalau memang mau pindah silahkan angkati barang kami, tapi bunuh kami dulu,” ujarnya sambil mengacungkan parang tersebut.
Matanya tampak berlinang ketika melihat prajurit yang berdiri di depan pintu. Di dalam rumah terlihat seorang anak laki-laki duduk di sebuah bangku panjang. Tampaknya dia menderita penyakit kulit yang cukup parah. “Liatlah anak kami, cemana mau kami buat, dia punya penyakit,” ujar ibu tersebut.
Mendengar itu, salah seorang prajurit membacakan surat putusan kasasi yang menyatakan keluarga tersebut harus mengosongkan rumah. Karena itu, penghuni rumah tetap memohon untuk meminta waktu mencari rumah sewa sebagai hunian yang baru.
Namun, prajurit yang sepertinya sudah tak bisa diajak kompromi langsung mengangkati barang-barang yang ada di dalam. Berbagai perabotan dikeluarkan ke lapangan yang ada di depan rumah.
Pengosongan rumah sempat terhenti ketika ada seorang pemuda yang mengaku dari sebuah ormas berusaha menghadang prajurit. “Tolonglah pak pakai hati, jangan kayak gini caranya, kita, pakailah hati nurani,” ujar lelaki berbadan tambun itu.
Matanya tampak merah berlinang air mata, mencoba untuk bernegosiasi dengan pimpinan prajurit. Namun lelaki tersebut kemudian dibawa ke depan rumah dan pengosongan rumah tetap berlanjut.
Diketahui, rencananya prajurit TNI melakukan pengosongan sembilan rumah dinas aktif TNI yang berada di Komplek Widuri. Nantinya rumah tersebut akan ditempati pemilik baru. Sebelumnya rumah dinas itu sudah dihuni selama puluhan tahun oleh purnawirawan TNI

Sabtu, 26 September 2015

DPRD Sumut :Minta Kodam I BB Hentikan Pengosongan Paksa Rumah Warga



Sedikitnya ratusan warga yang menamakan diri  dari badan Musyawarah (Bamus), Perkampungan Singgasana I Medan Sunggal, Sibolga, Siantar, Abdul hamid Jalan Binjai, Asrama Widuri Marendal, yang bernaung dibawah Forum Koordinasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN), para Purnawirawan, Warakawuri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/15) pagi.
Selain itu turut hadir, Bapak Mayjend Purn Haposan silalahi, selaku ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Bapak Mayjend Pur Rumaji, selaku bidang hukum FKPPN pusat, Edi Ibrahim Nst,  selaku ketua FKPPN Sumut, dan Arjoni munir, ketua Himpunan Putra-i Keluarga Besar Angkatan Darat (HIPIKAD), yang diterima langsung oleh komisi A DPRD Sumut. Sementara itu dalam pertemuan RDP tersebut tidak ada satupun pihak dari Kodam I BB yang menghadirinya.
Dalam pertemuan RDP tersebut, pihak Komisi A DPRD Sumut, sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang dilakukan pihak Kodam I BB selama ini, yakni dengan cara mengusir paksa warga yang notabenenya sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut, tanpa memikirkan solusi yang manusiawi.
“Kami sangat menyesalkan cara-cara paksa yang dilakukan pihak Kodam I BB. Terkesan cara-cara seperti itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Seharusnya pihak Kodam, sebelum melakukan intruksi pengosongan rumah warga, harus mencarikan solusi terlebih dahulu. Paling tidak memberikan ganti rugi yang layak, ataupun menempatkan warga ditempat yang layak”, ucap wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, FL Fernando Simanjuntak.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya, sejak RDP ini resmi dibuka, kita meminta pihak Kodam I BB untuk menghentikan intruksi pengosongan-pengosongan rumah, karena memang sebelumnya sudah ada MORATORIUM, antara Pemerintah Pusat, yakni, DPR RI, Menhamkam, Panglima TNI, pada 14 Januari 2010 lalu, yang sudah disepakati bersama, yakni penghentian tindakan pengosongan-pengosongan rumah dinas TNI, sebelum ada musyawarah yang menghasilkan mufakat, dalam upaya mencari solusi terbaik. Dimana dalam hal ini warga yang tinggal menempati rumah-rumah tersebut masih dikatakan keluarga besar TNI.
Jadi walaupun ada warga yang sudah menerima surat pengosongan rumah dari pihak Kodam I BB, pihak Kodam harus menghentikan dulu hal itu. Karena dalam hal ini, pihak kodam tidak bisa  melakukan hal-hal sepihak, ketika dewan selaku wakil Rakyat sudah didatangi Rakyat, ini adalah keputusan, sama artinya keputusan Rakyat, tegas Fernando.
Sementara itu, ketua FKPPN Sumut, Edy Ibrahim Nst menyebutkan, setelah pertemuan ini, kami meminta kepada pihak Dewan, dapat menyelesaikan masalah ini dengan segera. Mencarikan solusi terbaik, sehingga keresahan warga tidak berlarut-larut, karena memang mayoritas warga sudah 40 tahun lebih menempati rumahnya, membayar rekening listrik sendiri, rekening air, bahkan pajak bumi dan bangunan. Tidak ada sedikitpun subsidi ataupun bantuan dari pihak Kodam I BB selama ini kami terima. Jadi ditinjau dari hal itu, warga yang menempati rumah-rumah tersebut, bukan manusia liar, seperti pengungsi Rohingya, yang tak jelas arahnya. Kami adalah anak-anak pejuang kemerdekaan negara ini, yang taat akan peraturan yang sudah ditetapkan, dan juga termasuk dalam keluarga besar TNI. Jadi sudah selayaknya ini semua menjadi pertimbangan bagi Pemerintah, ucapnya.
Lain halnya, ketua Bamus Singgasana I, Tupal Simanjuntak menyebutkan, sebagian kecil kronologi tindakan-tindakan arogan dan mengada-mengada yang dilakukan pihak Kodam terhadap warga, yakni Pada tgl 6 juni 2015, telah terjadi pengosongan paksa rumah yg dihuni saudari Herawaty, dan pada tgl 9 september 2015, tindakan pengosongan rumah yg dihuni Saudari kami Eli Gani, dari sejumlah petugas TNI yang datang, melakukan penggusuran dengan mengatakan warga yang digusur ini terlibat jaringan Narkoba, tanpa mempunyai bukti dasar yang kuat, jelasnya.
Yang lebih anehnya lagi, lanjut Tupal, saat ini ada tanah, yang notabenenya milik negara, disewakan oleh pihak Satsikmil kodam I BB, untuk dijadikan tambak ikan lele, bercocok tanam sayur, dan dibangun kios-kios untuk disewakan, selain itu yang semula adalah  lapangan, dijadikan  kebun kelapa sawit, dan setiap panen terlihat diambil oleh pembeli kelapa sawit dengan menggunakan truck, pungkasnya.

Sabtu, 28 Maret 2015

Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias

  Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar (tengah) di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).MTVN/Ciputri Hutabarat 
Kasus tokek yang berujung vonis mati Yusman Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.

"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).

Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.

"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.

Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.

Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.

"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.

Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati

Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan



 Hasil gambar untuk kantor polresta medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .

Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid)  yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.

Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi

 data:image/jpeg;base64,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
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan  kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.

 Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Senin, 02 Februari 2015

Masyarakat Tano Batak MInta Pemerintah Pusat Tutup Perusahaan Perusak Danau Toba,


Puluhan warga yang tergabung dalam Jalin d Toba berunjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (26/1). Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang izin konsesi perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba karena dianggap menimbulkan kerusakan lingkungan. (Foto : Hen)

 

Diiringi gondang Batak, puluhan orang manortor di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (26/1). Kekayaan etnik itu ditampilkan saat mereka berunjuk rasa menuntut pelestarian Danau Toba.

Pengunjuk rasa mengatasnamakan Jalin d-Toba ini juga membakar kemenyan. Aksi mereka gelar dengan tuntutan utama mendesak penutupan perusahaan-perusahaan yang dinilai telah merusak Danau Toba.
Jalin d-Toba yang merupakan gabungan dari sejumlah kelompok masyarakat ini menuntut peninjauan ulang penerbitan izin-izin dan konsesi perusahaan di kawasan Danau Toba. Dalam aksinya, pengunjuk rasa mengenakan kaus putih bertuliskan "Tano Batak terluka, Jokowi lihatlah!" Tulisan serupa juga mereka tuangkan dalam poster yang dibawa.
"Kehadiran berbagai industri di kawasan Danau Toba telah menimbulkan dampak negatif terhadap tatanan kehidupan masyarakat, perekonomian, sosial-budaya dan lingkungan di Tano Batak," kata Sebastian Hutabarat, salah seorang pengunjuk rasa.

Dalam press rilis yang dibagikan kepada wartawan, Jalin d-Toba menyebut sejumlah perusahaan besar yang berkontribusi menimbulkan kerusakan di Danau Toba, yaitu PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang sudah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan bubur kertas di Sosor Ladang, Porsea, Toba Samosir; PT Allegrindo Nusantara, peternakan babi di Urung Pane, Purba, Simalungun; Simalem Resort (PT MIL); dan PT Gorga Duma Sari (GDS), perusahaan perkebunan hortikultura di kawasan hutan Tele; termasuk pula PT Inalum yang dinilai bertanggung jawab terhadap turunnya permukaan air Danau Toba.
Pengunjuk rasa menilai kerusakan terbesar dihasilkan PT TPL. Sejak hadirnya perseroan pada 1983, telah banyak kerugian bagi kehidupan masyarakat, infrastruktur, hutan dan lingkungan. Bahkan ketika Pemerintahan Presiden BJ Habibie perusahaan ini diperintahkan untuk ditutup operasionalnya, sebelum dibuka kembali 3 tahun berselang dengan alasan paradigma baru.

Kenyataannya, paradigma baru yang dimaksud tidak terbukti. Perusakan lingkungan masih marak terjadi, perampasan tanah/hutan adat masih berlangsung, perusakan infrastruktur jalan akibat truk-truk logging yang mengangkut muatan melebihi tonase, pencemaran air dan udara akibat pembuangan limbah pabrik.
Berbekal konsesi lahan seluas 188.055 hektare lebih, TPL dengan leluasa membabat habis hutan tanpa memperhitungkan kerusakan hutan dan lingkungan. Hutan alam dan hutan adat yang dulunya berisi aneka kayu alam berubah menjadi hamparan eucalyptus. Hutan pun menjadi monokultur. Berbagai jenis pohon dan tanaman endemik, seperti kemenyan, akhirnya rusak dan terancam punah. "Rakyat tidak pernah setuju untuk menanam eukaliptus," kata Sebastian berapi-api.

Para pengunjuk rasa juga menuntut agar pemerintah menghormati, mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat lokal serta masyarakat adat dalam menyikapi kehadiran berbagai perusahaan di kawasan Danau Toba. Penegak hukum pun diminta menindak tegas pembalakan hutan dan truk-truk pengangkut kayu yang ditengarai telah merusak jalan di sekitar kawasan Danau Toba.

"Sangat miris jalan itu dirusak, karena jalan iru dibangun Belanda pada 200 tahun lalu. Indonesia tidak pernah membuka jalan di sana," sebut Sebastian