Selasa, 10 Juli 2012

LSM Pelopor Membangun Bangsa Pelabuhan Belawan Diduga Tempat Masuknya Limba B3


Akibat lemahnya pengawasan dari berbagai instansi terkait, Pelabuhan Belawan selama beberapa tahun ini diduga jadi lokasi transit pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 dari kapal-kapal pelayaran nasional maupun asing ujar Mulyadi Ketua LSM Pelopor Membangun Bangsa Sehingga, dikhawatirkan perairan di kawasan pelabuhan akan tercemari.

Hal ini dibuktikan dari penelusuran LSM Pelopor Membangun Bangsa dilapangan. Hari kamis(7/2/2011) tepatnya sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Pelabuhan Belawan sinar mentari terasa terik. Ditengah cuaca yang gerah itu, ratusan buruh bongkar muat pelabuhan terlihat melakukan aktivitas bongkar muat barang berbagai jenis komoditi dari atas kapal-kapal niaga berbendera asing maupun domestic yang bersandar di dermaga pelabuhan.

Pantauan LSM Pelopor Membangun Bangsa saat melintas di dermaga Pelabuhan Belawan persisnya di dermaga 203, mengundang perhatian sejumlah pekerja. Mereka tampak sibuk, mengerjakan pekerjaannya dari dalam kapal. Mereka sedikit terlihat kumuh, sebab muatan yang mereka keluarkan itu bukanlah jenis barang-barang cargo dan sejenis bahan baku makanan lainnya.

Namun, sejumlah pekerja tampak sibuk menarik selang berdiameter kurang lebih 5 inchi panjang 20 m ke atas kapal. Setelah beberapa saat kemudian, sebuah armada truk tangki langsung meluncur merapat ke dermaga bagian burutan lambung kapal Kery Expres IMO 7920962 itu.

LSM Pelopor Membangun Bangsa berusaha mendekatinya, dan ternyata mereka sedang mengeluarkan puluhan ton minyak hitam atau pelumas bekas yang dikategorikan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibawa kapal Kery Expres tersebut. Limbah berwarna hitam pekat dan memiliki aroma sangat menyengat itu sekitar dua tiga jam langsung habis di sedot dari dalam lambung kapal ke sebuah mobil tanki berplat polisi BK 9097 DF dan selanjutnya dikeluarkan dari pelabuhan untuk ditimbun disebuah lokasi tidak jauh dari kawasan pelabuhan.

[ikan+impor+asal+Sumut+diekspor.JPG]

Menurut informasi yang diperoleh msi dari sejumlah buruh pelabuhan menyebutkan kapal Kery Expres itu baru saja mengangkut ribuan lembu impor dari Australia. “Kapal ini tiba pada Kamis (7/2) pagi membawa ribuan ekor sapi asal Australi. Namun, setelah muatan kapal dibongkar, masih ada kegiatan bongkar muat bahan-bahan cair kapal yang disebut-sebut limbah,” ujar salah seorang buruh.

Menurutnya, selama beberapa tahun ini pada umumnya limbah serta oli bekas yang setiap kapal asing adalah jadi rebutan para pelaku usaha di Belawan. Bahkan, para peminatnya banyak yang tidak memikiki izin resmi dari instansi terkait. “Selama ini kita dengar, kalo mau mendapatkan limbah dari kapal-kapal yang sandar disini tidak perlu pakai izin segala. Pertama, kita sudah cukup menjalin hubungan yang baik dengan pejabat seluruh instansi pelabuhan. Kedua, pintar-pintar melakukan pendekatan terhadap nahkoda kapal. Tujuannya, agar limbah yang mereka bawa dari negeri asal diserahkan kepada kita, dan sekedar uang tip kita beri kepada para ABK, itu sudah cukup,” ujar salah seorang sumber yang pernah mengelola usaha penampungan limbah kapal.


Ironisnya, lanjut sumber selama ini kegiatan bongkar muat limbah B3 tersebut di back-up sejumlah oknum aparat. Sehingga bongkar muat limbah bias bebas tanpa ada hambatan dari petugas manapun. "Meski aktivitas pengumpulan limbah itu termasuk illegal, namun tak satupun petugas yang berani menghentikannya. Sebab, kawasan itu dikawal sejumlah oknum aparat lengkap berpakaian seragam, sementara petugas di sana hanya menunggu upeti saja," ucapnya.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Belawan dengan nomor KL. 93/1/1/Adpel.Blw-2006, jelas menyebutkan, untuk menghindari penyalah-gunaan dan peredaran pelumas bekas palsu serta penimbunan limbah berbahaya di Pelabuhan Belawan khususnya di Kota Medan, maka diperintahkan agar seluruh aparat terkait agar lebih mengintesifkan pengeluarannya melalui Pelabuhan Belawan. Namun, faktanya hinga saat ini surat edaran tersebut hanya berlaku di atas kertas saja.
untuk mencegah dampak kerusakan terhadap lingkungan hidup di kawasan pelabuhan, seharusnya Adpel Belawan selaku penguasa Pelabuhan beserta jajaran instansi lain harus bias bertindak tegas. Sebab, segala jenis limbah yang masuk kategori berbahaya yang berasal dari kapal-kapal asing itu tidak bisa ditampung dan dibuang secara sembarangan .

“Hal itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007 tentang, fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun di pelabuhan, kita minta agar segera dihentikan,” (Bontang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar