Polres Langkat kini sedang melirik, dan berupaya mendalami dugaan kasus penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah tersebut.
Perhatian ini ditunjukkan Polres setelah
munculnya pemberitaan media massa, terkait dengan dugaan korupsi dan
BOS pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 053995 Desa Teluk Meku, Kecamatan
Babalan, Kabupaten Langkat.
Hal ini terbukti dengan keluarnya Surat
Panggilan No : K/622/VII/2012/Reskrim tanggal 18 Juli 2012
ditandatangani Pjs Kasat Reskrim Polres Langkat, Kompol Marjo atas nama
Kapolres Langkat yang ditujukan kepada Suwari, selaku Ketua Komite SDN
053995 Desa Teluk Meku sebagai pelapor atas dugaan penyelewengan dan
korupsi dana BOS pada SD tersebut.
Kemarin saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Langkat,
Aiptu Martin Ginting terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan
cap stempel Komite pada saya. "Sebab selama 4 tahun mendampingi Kepala
SDN 053995 Teluk Meku, Rustam SPd, saya tidak pernah menandatangani dan
membubuhkan stempel dalam Laporan Pertanggungjawaban per triwulan
danaBOS diterima dan dibelanjakan sekolah tersebut,” kata Suwari kepada
wartawan, kemarin.
Dikatakan, dirinya melapor akibat ada
penjaga sekolah selama 4 tahun bekerja hanya menerima honor Rp
750.000.Seharusnya penjaga sekolah yang bernama Suherman itu menerima
honor dari dana BOS sebesar Rp 100.000 per bulan sesuai Surat
Keterangan (SK) dikeluarkan kepala sekolah dan diketahui Ketua Komite
Sekolah.
Kemudian, guru honor bernama Siti
Zubaidah hanya menerima honor sebesar Rp 100.000 per bulan dan
menandatangani kuitansi kosong saat menerima honor sebesar Rp 300.000
per triwulan dari sekolah tersebut. Padahal, sesuai dengan SK, yang
bersangkutan menerima honor Rp 250.000 per bulan.
“Jelas, di sini ada permainan dan tanda
tangan saya selaku Ketua Komite telah dipalsukan, sebab semua penggunaan
dana BOS untuk belanja harus ditandatangani Ketua Komite dan
Bendaharawan.
Nah, di sini saya tidak ada membubuhkan
tanda tangan. Karena itu, saya berharap agar polisi serius dan bisa
menuntaskan penyelewengan dana BOS di SD Teluk Meku,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, Pjs Kasat Reskrim
Polres Langkat Kompol Marjo membenarkan adanya pemanggilan oknum Ketua
Komite SDN 053995 Teluk Meku guna Penyidikan. Sementara itu, ditemui
terpisah,
Koordinator Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM)
Langkat, Abu Sofyan mengecam tindakan oknum guru yang tega
menyelewengkan dana BOS.
Karenanya, dia meminta Kapolres Langkat
dan Kapolda Sumut, segera menuntaskan segala bentuk korupsi di Langkat,
terutama di Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pendidikan dan
pengajaran Kecamatan Babalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar