Minggu, 02 Desember 2012

Ketua BPKN :Effendy Simbolon Jangan Asal Bicara Korupsi


 
Ketua BPKN (Badan Penyelamat Kekayaan Negara )Prov Sumut Drs TR Girsang setelah membaca harian Analisa terbitan  27 November halaman 15 dengan judul “Cagubsu Effendy MS Simbolon ,30 persen APBN dan APBD dikorupsi “ maka kami menangapi .
Dalam rangka upaya bangsa indonesia untuk memberantas korupsi ,saudara effendy Simbolon menegeluarkan statemen bahwa korupsi di seluruh Indonesia dan Sumatera Utara sudah merajalela.
Sebagai calon Gubsu,kesempatan ini sudah menjadi bukti ,Apabila sdr Effendy Simbolon dapat dipilih rakyat sebagai Gubernur Sumatera Utara,maka beliau mampu memberantas korupsi tersebut ,shingga dana-dana APBN  dan APBD dapat dijamin tidak dikorupsi lagi
 
Sekarang timbul pertanyaan ,apakah statemen tersebut benar –benar ataun hanya sebagai “ thing are not they seem” (patamorgana)?perlu dikaji untuk dapat dirumuskan
Sebagai anggota DPR ,tentu beliau memiliki bukti-bukti tentang keterlibatan banyaknya pejabat Negara yang terlibat korupsi ,dan sekarang kenapa beliau tidak berani mengungkap dan melaporkan kepada yang berwajib selama ini dan andaikan apa yang dikatakan beliau salah,kenapa beliau kotori pilkada bersih.
Sebagai satu organisasi resmi Badan Penyelamat Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara menyempaikan protes sejauh mana saudara Effendy Simbolon bertanggung jawab atas Statemen tersebut ,apakah itu statement pribadi ,Partai atau hanya sebagai calon gubsu ?
Kalau hanya 30%dari APBN 2011-2012 katakanlah Rp 1.700.000.000.000.000,- maka yang dikorupsi  Rp 550.000.000.000.000,-
Tolong dijelaskan siapa- siapa yang terlibat mengkorupsi dana –dana tersebut ,kalau beliau tidak sangup menjelaskan ,maka beliau telah menghakimin pejabat Negara dengan sangat keji dan kejam ,akan tetapi bila beliau ikut sebagai seorang calon Gubernur dalam pilkada Sumut ,harap dijelaskan siapa-siapa yang terlibat
Mungkin juga beliau sudah melanggar aturan kampanye terselubung dan ini perlu diperhatikan KPU Sumatera Utara
Mengingat tulisan Analisa diatas belum kami konfirmasi kepada Analisa ,maka kesempatan ini kami tanya,apakah tulisan ini karangan wartawan Analisa atau berita tersebut datang dari hasil suara Effendy Simbolon

Jumat, 30 November 2012

Sekwan DPRD SU Belum Transparan berapa Pendapatan Yang Diterima Dari Denda PT Jakon Atas Keterlambatan Gedung DPRD Sumut





 Sekwan DPRD Sumut Drs Randiman Tarigan
Sekretaris DPRD Sumut H. Randiman Tarigan belum transparan menerangkan pada masyarakat Sumatera Utara  berapa denda PT Jakon atas keterlambatan pembagunan gedung DPRD Sumut kata Albertus Hutabarat ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia).
Agar jangan terjadi indikasi korupsi harus membuktikan ucapannya pada pada bulan januari 2012 yang katanya "Saya sudah tekankan ke mereka (PT Jakon) gedung (induk) ini harus siap per 29 Februari. Kalau enggak siap, ya dendalah Rp 185 juta sehari, sebulan bisa Rp 5 miliar,"

 
 Ketua DPRD Sumut 
 Saleh Bangun
Pembangunan gedung induk yang diproyeksikan selesai Desember 2011 itu mengalami keterlambatan, karena terkendala saat proses penghancuran gedung paripurna yang lama baru selesai dirubuhkan pada Mei 2011. Mega proyek ini sudah dikerjakan pada 23 Mei 2011 sampai 28 Februari 2012 sangat

 
 
 Gedung DPRD Sumut 

Menjawab pers soal tanggungjawab PT Jakon, Randiman menyebutkan, perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu bertindak profesional. "Mereka profesional, dan saya yakin juga gedung induk itu nantinya siap 29 Februari," katanya.

Dijelaskan, pihaknya berharap, secara keseluruhan gedung induk DPRD Sumut yang ditaksir menelan biaya Rp85 miliar akan diserahterimakan dari pimpinan proyek kepada DPRD Sumut pada HUT ke-64 Provinsi Sumut pada 17 April 2012. Jadi disini sudah ada indikasi dugaan penyimpangan .

Kamis, 16 Agustus 2012

Partai Demokrat mengalami perpecahan di Sumatera Utara


 Dewan Penasehat Partai Demokrat

Partai Demokrat Berlambang Mersedes Yang Dibesarkan olah Jendral Purnawirawan Susilo Bambang Yudoyono  Pecah Di Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Deli Serdang persoalan PAW mencuat setelah munculnya instruksi dari DPP Partai Demokrat melalui surat yang dilayangkan oleh DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, ditandatanggani Ketua DPD Partai Demokrat Sumut HT Milwan dan Sekretaris Tahan M Panggabean No: 28/INT/DPD.PD/SU/V/2012.
Surat itu menginstruksikan untuk melaksanakan proses PAW saudara Robinson Sembiring yang mewakili masyarakat etnis batak karo kepada H Soegondo. DPD DP Sumut, mendapat surat di DPP PD nomor surat 134/INT/DPP.PD/I/2012, hal penyelesaian sengketa internal Pileg 2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Setelah munculnya surat itu, Robinson Sembiring melayangkan gugatan ke ranah hukum akibat DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang mengirimkan surat Nomor : 04/EXT/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang periode 2009-2014 dari Robinson Sembiring (45) kepada H Soegondo ditandatangani Anita dan Fatmawati.
Robinson yang bertempat tinggal di Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal itu menggugat H Soegondo (tergugat I) yang tinggal di Jalan Utama No 20 Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Bahkan Robinson juga menggugat ketua DPC Partai Demokrat Anita Amri Tambunan (tergugat II) dan Fatmawati Takrim (tergugat II) serta menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp100 miliar akibat tindakan Hj Anita Lubis dan Fatmawati Takrim telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat Robinson sebagai anggota DPRD Deliserdang.


Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang Anita Lubis,
istri Bupati Deli Serdang Amri Tambunan

Konflik internal di DPC Partai Demokrat Deliserdang terus memanas. Bisa jadi akan merembet ke Sumatera Utara Hal itu dikarenakan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang Robinson Sembiring terkesan dipaksakan.
Usulan PAW Robinson Sembiring kepada H Soegondo itu tertuang berdasarkan surat DPC Partai Demokrat tertanggal 26 Juli 2012 No. 170/828 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Hj Anita Lubis yang juga isteri Bupati Deliserdang Drs Amri Tambunan dan Sekretarisnya, Hj Fatmawati Takrim yang juga Ketua DPRD Deliserdang.

Ketika disinggung mengapa terlalu dipaksakannya proses PAW Robinson Sembiring ke H Soegondo, Anita melalui Fatmawati membantah adanya pemaksaaan DPC Partai Demokrat Deliserdang, tapi sifatnya hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat. “Kami hanya menjalankan tugas dari DPP Partai Demokrat saja, jadi tidak ada kami memaksa untuk proses PAW,” ujarnya.
Tapi, ungkapan itu berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan Robinson Sembiring kepada Sumut Pos. Dia mengatakan, hingga kini dirinya masih kader Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan selalu diundang dalam setiap kegiatan partai Demokrat, baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat DPP. Kemudian, paparnya, dirinya masih tercatat sebagai peserta, bahkan memiliki hak suara pada musyawarah daerah Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang, yang digelar tahun 2012.

“Saya ini pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sunggal. Ketika Musda dan terpilihnya secara aklamasi Hj Anita Lubis dan Hj Fatmawati Takrim, saya hadir bahkan sebagai peserta. Mana yang menyebutkan bahwa saya dipecat dari partai dan mana surat pengunduran diri saya, sehingga menjadi alasan PAW terhadap diri saya,” terangnya.

Lebih lanjut, Robinson Sembiring mengaku setelah bertemu dengan Sekretaris DPC Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim di lobby Hotel Grand Antares Medan. Dalam pertemuan itu, Robinson mempertanyakan Hj Fatmawati Takrim selaku ketua DPRD Deliserdang yang terlalu lancang melayangkan surat ke Gubernur Sumatera Utara terkait proses PAW. Padahal KPUD Deliserdang sampai saat ini belum menghasilkan keputusan soal PAW.

“Saya mempertanyakan kepada Hj Fatmawati Takrim soal mengiriman surat PAW yang mengklaim surat itu hasil keputusan rapat pimpinan DPRD. Padahal tiga pimpinan DPRD lain yang berhasil saya konfirmasi, tidak mengetahui materi dan pengiriman surat itu,” katanya.

Mencuatnya perbedaan itu, membuktikan bahwa ada hubungan tak harmonis di kubu DPC Partai Demokrat Deliserdang. Bahkan, proses PAW yang seyogianya melalui proses pleno KPUD Deliserdang, hingga kini panitia pemilihan umum itu belum juga menjadwalkan pleno.

“KPUD telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait PAW tapi sifatnya hanya tembusan saja,” kata Divisi Sosialisasi KPUD Deliserdang, Zakaria.

Saat disinggung mengenai aturan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota, Zakaria membeberkan, KPUD Deliserdang tetap berpedoman pada Peraturan KPU No 3/2011 pasal 24 ayat 6 yang menyatakan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota bila diberhentikan sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan mahkamah partai politik, putusan pengadilan negeri atau putusan mahkamah agung (MA).
“Sepanjang itu tidak ada, tidak bisa diproses. Dan, saya melihat ada kesan dipaksanakan PAW Robinson Sembiring,” tegas.