Praktik kekerasan oleh Satuan Brimob Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk saat merespons konflik lahan di PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan seolah olah satuan polisi seperti Brimob miliknya perorangan bukan milik rakyat Indonesia .
Lahan Cinta Manis
Derby Pinem Ketua LSM Citra Keadilan dalam siaran persnya dari Medan sangat mengharapkan Polda Sumatera Selatan melepaskan warga yang ditangkap dan ditahan tanpa prosedur yang jelas dalam peristiwa Cinta Manis.karena perbutan anggotanya dari Satuan Brimob itu telah menghancurkan wibawah Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono yang juga Presiden RI .Seolah-olah Presiden tidak mencintai rakyat petani papa yang ada di Sumatera Selatam ..Sebaiknya Polisi berhati-hati dalam campur tangan konflik lahan yang melibatkan petani, seperti dalam Kasus Bima dan Mesuji yang baru beberapa bulan lalu terjadi.Penggunaan tindakan kekerasan yang eksesif (excessive use of force) terhadap penduduk sipil tanpa pemilahan target sasaran jelas mengindikasikan kemungkinan ada pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Dasar PBB mengenai penggunaan kekuatan dan senjata api bagi aparat penegak hukum (diadopsi sejak tahun 1990).Selain itu, sebagian prinsip-prinsip ini juga terdapat dalam Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dengan demikian, tindakan tersebut terindikasi merupakan pelanggaran terhadap Protap Polri tersebut.