Medan (Garam Berkat)Seringnya tangkap lepas di jajaran Polresta Medan patut diacungkan jempol belum lagio hilang dari ingatan lepasnya 31 tersangka sabu yang ditangkap di asrama abdul hamid nasutian berjumlah yg ditangkap (20/2)yang dilakukan pihak kodam I BB kini kembali lagi di duga Polsek Helvetia malah melakukan
tangkap melepas Dua (2) tersangka narkoba jenis shabu dengan bayaran 70 juta untuk
Dua orang
Hal hasil terkait tangkap lepas dua (2) tersangka narkoba jenis shabu shabu,paket
seratus ribu, yang ditangkap dan lalu di lepas setelah di tahan selama Lima (5) hari dengan
membayar 70 juta untuk 2 orang, membuat Polsek Helvetia Kompol Hendra bakal menjadi salah
satu Kapolsek yang terkenal di jajaran Polreta medan khususnya dan umumnya di jajaran Polda Sumut
Hal lain yang menjadi tandatanya adalah apakah Kapolresta Medan, Kombes Pol
Mardiaz Kusin, selaku Angkum (Atasan yang berhak Menghukum) apakah dapat memberikan
sangsi tegas, terhadap bawahannya ? ataukah melakukan pembiaran?
Adapun kronologis penangkapan dan dilepasnya ke 2 tersangaka pemilik narkoba
jenis shabu yang berawal,pada selasa malam tanggal 01 Maret 2016 dua tersangka pada malam
itu sedang melintasi Jalan Sisingamangaraja,menuju arah pulang ke Jalan, Dame Kecamatan
Medan Amplas.
Dan dengan seketika Kedua tersangaka dengan tiba-tiba kenderaannya dihentikan oleh
petugas, tepatnya didepan Mesjid Raya Medan,kedua pelaku tidak berkutik pada saat ditangkap petugas.dan setelah kedua pelaku digeledah para petugaspun,berhasil mendapati shabu-shabu paket 100 ribu.
Selanjutnya dengan barang bukti (BB) yang di dapat dari ke 2 tersangka petugas
lalu kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolsekta Helvetia, untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Adapun ke 2 (dua) tersangaka yang ditangkap dan lalu di lepas oleh Polsekta Helvetia,
yakni Eko (16), warga Dusun VII,Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Oki (19), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan. Kedua tersangka ini sudah di lakukan penahana di RTM, selama 5 hari.
Namun,Minggu (6/3),kedua pelaku di bebeskan tanpa adanya alasan yang pasti,
setelah kedua orang tua pelaku, membayar uang sebesar Rp 70 juta kepada Polsek Helvetia
Sementara salah satu tersangka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3),
sekira pukul 13:00 wib,membenarkan jika dia bersama temannya, ditangkap petugas
Polsekta Helvetia.
"Iya Bang, aku sama kawan ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti
membawa narkoba, jenis shabu-shabu, didepan Mesjid Raya Medan,pada Selasa Malam
(1/3) lalu,"kata tersangka
Menurut pengakuan tersangka, jika keduanya adalah hanya korban saja , dari ulah
bandar shabu Mangkubumi Medan. Dimana tersangka menduga,bandar shabu dan pihak
Satreskrim Polsek Helvetia, ada kerjasama.
"Kami ini hanya korban bang.diduga ada kerjasama antar bandar dan juga pihak
Polsek Helvetia ,kalau shabu paket Rp 100 ribu,yang kami peroleh dari seorang wanita,
berambut gonjes, bernama Rani ,"ucapnya kesal.
Ditambahkannya, kami berdua dilepas,setelah kedua orangtua kami, bernegosiasi
dengan petugas, penyidik berisial O, dengan catatan harus membayar uang sebesar Rp 70 juta
"Orang tuaku bayar Rp35 juta. Dan orang tua kawan ku itu juga bayar 35 juta,"ujarnya.
Disebutkannya, kalau penyidik berinisial H, sempat mengatakan kepada kedua pelaku
bisa dihukum penjara selama sembilan tahun lamanya.
"Jupernya bilang, aku sama kawanku, akan di penjara 9 tahun,"cetusnya mengakhiri. (oyong)
Dua orang
Hal hasil terkait tangkap lepas dua (2) tersangka narkoba jenis shabu shabu,paket
seratus ribu, yang ditangkap dan lalu di lepas setelah di tahan selama Lima (5) hari dengan
membayar 70 juta untuk 2 orang, membuat Polsek Helvetia Kompol Hendra bakal menjadi salah
satu Kapolsek yang terkenal di jajaran Polreta medan khususnya dan umumnya di jajaran Polda Sumut
Hal lain yang menjadi tandatanya adalah apakah Kapolresta Medan, Kombes Pol
Mardiaz Kusin, selaku Angkum (Atasan yang berhak Menghukum) apakah dapat memberikan
sangsi tegas, terhadap bawahannya ? ataukah melakukan pembiaran?
Adapun kronologis penangkapan dan dilepasnya ke 2 tersangaka pemilik narkoba
jenis shabu yang berawal,pada selasa malam tanggal 01 Maret 2016 dua tersangka pada malam
itu sedang melintasi Jalan Sisingamangaraja,menuju arah pulang ke Jalan, Dame Kecamatan
Medan Amplas.
Dan dengan seketika Kedua tersangaka dengan tiba-tiba kenderaannya dihentikan oleh
petugas, tepatnya didepan Mesjid Raya Medan,kedua pelaku tidak berkutik pada saat ditangkap petugas.dan setelah kedua pelaku digeledah para petugaspun,berhasil mendapati shabu-shabu paket 100 ribu.
Selanjutnya dengan barang bukti (BB) yang di dapat dari ke 2 tersangka petugas
lalu kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolsekta Helvetia, untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
Adapun ke 2 (dua) tersangaka yang ditangkap dan lalu di lepas oleh Polsekta Helvetia,
yakni Eko (16), warga Dusun VII,Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Oki (19), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan. Kedua tersangka ini sudah di lakukan penahana di RTM, selama 5 hari.
Namun,Minggu (6/3),kedua pelaku di bebeskan tanpa adanya alasan yang pasti,
setelah kedua orang tua pelaku, membayar uang sebesar Rp 70 juta kepada Polsek Helvetia
Sementara salah satu tersangka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3),
sekira pukul 13:00 wib,membenarkan jika dia bersama temannya, ditangkap petugas
Polsekta Helvetia.
"Iya Bang, aku sama kawan ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti
membawa narkoba, jenis shabu-shabu, didepan Mesjid Raya Medan,pada Selasa Malam
(1/3) lalu,"kata tersangka
Menurut pengakuan tersangka, jika keduanya adalah hanya korban saja , dari ulah
bandar shabu Mangkubumi Medan. Dimana tersangka menduga,bandar shabu dan pihak
Satreskrim Polsek Helvetia, ada kerjasama.
"Kami ini hanya korban bang.diduga ada kerjasama antar bandar dan juga pihak
Polsek Helvetia ,kalau shabu paket Rp 100 ribu,yang kami peroleh dari seorang wanita,
berambut gonjes, bernama Rani ,"ucapnya kesal.
Ditambahkannya, kami berdua dilepas,setelah kedua orangtua kami, bernegosiasi
dengan petugas, penyidik berisial O, dengan catatan harus membayar uang sebesar Rp 70 juta
"Orang tuaku bayar Rp35 juta. Dan orang tua kawan ku itu juga bayar 35 juta,"ujarnya.
Disebutkannya, kalau penyidik berinisial H, sempat mengatakan kepada kedua pelaku
bisa dihukum penjara selama sembilan tahun lamanya.
"Jupernya bilang, aku sama kawanku, akan di penjara 9 tahun,"cetusnya mengakhiri. (oyong)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar