Kamis, 02 Februari 2012

Mendagri pelajari pemberhentian Bupati Palas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian dan pendalaman terkait usulan pemberhentian Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis yang sudah diputuskan bersalah oleh MA. Hal ini seiring dengan masuknya surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho kepada Mendagri yang berisi usulan pemberhentian tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi, hari ini mengatakan, bahwa Gatot sudah mengajukan surat usulan pemberhentian Bupati Palas kepada Mendagri, Jum'at (27/1).

Menurut Doni, sapaan akrab  Reydonnyzar Moenek, kemarin, pihaknya, dari tim pakar beserta Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum masih melakukan kajian dan pendalaman terkait persyaratan untuk pemberhentian yang bersangkutan.

Seperti diketahui, dalam putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan Basyrah yang merupakan mantan Camat Barumun tersebut tidak perlu menjalani hukuman pidana 6 bulan seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama setahun terakhir. Sebelumnya, PN Padangsidimpuan memutuskan, terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan setahun, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat.

Reydonnyzar mengatakan, hal inilah yang akan dilakukan kajian dan pendalaman oleh tim pakar sebelum surat usulan dari Plt Gubernur tersebut disampaikan kepada Mendagri. Sebab, katanya, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak ada secara eksplisit mengatur pemberhentian kepala daerah yang divonis dengan hukuman percobaan. Baik dalam Undang-Undang 32/2004 maupun PP 6/2005 tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai hukuman percobaan.

"Dalam ketentun tersebut hanya mencantumkan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Inilah yang masih kami lakukan kajian, apakah usulan pemberhentian tersebut memenuhi syarat pemberhentian," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar