CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29, Pengolah Limbah B3
CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29, Gudang Kapur, Medan Labuhan yang diduga melanggar prosedur usaha limbah B3 ternyata berada di tengah-tengah pemukiman warga. Di sebelah kanan dan depan perusahaan pengumpulan limbah bertembok sekitar dua meter itu terdapat rumah warga. Sementara persis di sebelah kirinya berdiri pergudangan dan menyusul rumah warga.
Kenyataan ini membantah keterangan Manajer CV Miko Jaya, Aheng, yang sebelumnya ketika dikonfirmasi mengaku bahwa usaha mereka tidak berada di daerah pemukiman. pabrik pengolahan limbah CV Miko Jaya yang dilaporkan ke Poldasu karena diduga melanggar prosedur dalam aktivitas usaha limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu mempekerjakan sejumlah pria. Lokasi pabrik dikelilingi tembok pagar setinggi hampir dua meter lebih.
Humas CV Mito Jaya Binsar Panjaitan
Sekjen LSM Neraka (Negara Anak Merdeka)
Dikatakannya, perusahaan rekanan
supplier limbah B3 yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar Peraturan
Pemerintah (PP) No 18/1999 tentang pengolahan limbah beracun, PP No 85/1999
tentang semua usaha dan atau kegiatan pengumpulan limbah dan bahan berbahaya
dan beracun harus mendapatkan izin.
CV Miko Jaya tidak mengantongi izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 180 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam mengangkut barang berbahaya.
"Selaku perusahaan perusahaan penghasil limbah B3 maupun usaha pengumpul, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 seharusnya memiliki izin dari pemerintah dan instansi terkait. Apabila kewajiban mematuhi peraturan tidak dipenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai praktek atau kegiatan usaha yang illegal dan juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang nakal dan menghindari pembayaran pajak melalui kegiatan yang illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai denda maksimal milyaran rupiah dan kurungan penjara", bebernya.
Di sebelah kanan pabrik yang
dilaporkan masyarakat ke Poldasu karena tidak memiliki izin pengangkutan dan
pendistribusian limbah B3 dari Kementerian Perhubungan itu berjejer rumah
warga. Sementara di sebelah kirinya terdapat pergudangan dan perumahan warga.
Di depan pabrik juga terdapat gudang penimbunan BBM serta rumah warga.
Telah diberitakan,empat perusahaan dilaporkan ke Poldasu karena diduga melanggar prosedur dalam kegiatan usaha limbah B3. Perusahaan itu merupakan rekanan PT Putra Baja Deli (PBD).
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Kamis (10/5) membenarkan laporan tersebut masuk sekitar satu minggu lalu. Informasi yang diperoleh MedanBisnis di Mapoldasu, keempat perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi.
Menurut sumber di Mapoldasu, CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29 Gudang Kapur Medan Labuhan memiliki izin pengumpulan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, tidak memiliki izin pengangkutan dan pendistribusian limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. Selain mendistribusikan ke PT Putra Baja Deli, CV Miko Jaya juga mendistribusikan limbah B3 ke beberapa perusahaan aspalt mixing plant (AMP).
"Selaku perusahaan penghasil limbah B3 maupun usaha pengumpul, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah dan instansi terkait. Apabila kewajiban mematuhi peraturan tidak dipenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai praktek atau kegiatan usaha yang illegal dan juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang nakal dan menghindari pembayaran pajak melalui kegiatan yang illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai denda maksimal miliaran rupiah dan kurungan penjara," sebutnya.
Telah diberitakan,empat perusahaan dilaporkan ke Poldasu karena diduga melanggar prosedur dalam kegiatan usaha limbah B3. Perusahaan itu merupakan rekanan PT Putra Baja Deli (PBD).
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, AKBP Rudi Setiawan, Kamis (10/5) membenarkan laporan tersebut masuk sekitar satu minggu lalu. Informasi yang diperoleh MedanBisnis di Mapoldasu, keempat perusahaan yang dilaporkan itu yakni CV Miko Jaya, CV Sinar Jaya, PT Indah Deli Jaya Lestari serta CV Yudi.
Menurut sumber di Mapoldasu, CV Miko Jaya beralamat di Lingkungan 29 Gudang Kapur Medan Labuhan memiliki izin pengumpulan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, tidak memiliki izin pengangkutan dan pendistribusian limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. Selain mendistribusikan ke PT Putra Baja Deli, CV Miko Jaya juga mendistribusikan limbah B3 ke beberapa perusahaan aspalt mixing plant (AMP).
"Selaku perusahaan penghasil limbah B3 maupun usaha pengumpul, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah dan instansi terkait. Apabila kewajiban mematuhi peraturan tidak dipenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai praktek atau kegiatan usaha yang illegal dan juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang nakal dan menghindari pembayaran pajak melalui kegiatan yang illegal dan melanggar hukum serta dapat dikenai denda maksimal miliaran rupiah dan kurungan penjara," sebutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar