Dewan Penasehat Partai Demokrat
Partai Demokrat Berlambang Mersedes Yang Dibesarkan olah Jendral
Purnawirawan Susilo Bambang Yudoyono Pecah Di Sumatera Utara tepatnya
di Kabupaten Deli Serdang persoalan PAW mencuat setelah munculnya
instruksi dari DPP Partai
Demokrat melalui surat yang dilayangkan oleh DPD Partai Demokrat
Sumatera Utara, ditandatanggani Ketua DPD Partai Demokrat Sumut HT
Milwan dan Sekretaris Tahan M Panggabean No: 28/INT/DPD.PD/SU/V/2012.
Surat itu menginstruksikan untuk melaksanakan proses PAW saudara
Robinson Sembiring yang mewakili masyarakat etnis batak karo kepada H Soegondo. DPD DP Sumut, mendapat surat di DPP PD nomor
surat 134/INT/DPP.PD/I/2012, hal penyelesaian sengketa internal Pileg
2012 tertanggal 24 Januari 2012.
Setelah munculnya surat itu, Robinson Sembiring melayangkan gugatan
ke ranah hukum akibat DPC Partai Demokrat Kabupaten Deliserdang
mengirimkan surat Nomor : 04/EXT/DPC.PD/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012
terkait usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Deliserdang
periode 2009-2014 dari Robinson Sembiring (45) kepada H Soegondo
ditandatangani Anita dan Fatmawati.
Robinson yang bertempat tinggal di Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan
Sunggal itu menggugat H Soegondo (tergugat I) yang tinggal di Jalan
Utama No 20 Dusun X Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Bahkan
Robinson juga menggugat ketua DPC Partai Demokrat Anita Amri Tambunan
(tergugat II) dan Fatmawati Takrim (tergugat II) serta menuntut ganti
rugi immaterial sebesar Rp100 miliar akibat tindakan Hj Anita Lubis dan
Fatmawati Takrim telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat
Robinson sebagai anggota DPRD Deliserdang.
Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang Anita Lubis,
istri Bupati Deli Serdang Amri Tambunan
Konflik internal di DPC Partai Demokrat Deliserdang terus memanas.
Bisa jadi akan merembet ke Sumatera Utara Hal itu dikarenakan usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD
Deliserdang Robinson Sembiring terkesan dipaksakan.
Usulan PAW Robinson Sembiring kepada H Soegondo itu tertuang
berdasarkan surat DPC Partai Demokrat tertanggal 26 Juli 2012 No.
170/828 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang
Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai
Demokrat Hj Anita Lubis yang juga isteri Bupati Deliserdang Drs Amri
Tambunan dan Sekretarisnya, Hj Fatmawati Takrim yang juga Ketua DPRD
Deliserdang.
Ketika disinggung mengapa terlalu dipaksakannya proses PAW Robinson
Sembiring ke H Soegondo, Anita melalui Fatmawati membantah adanya
pemaksaaan DPC Partai Demokrat Deliserdang, tapi sifatnya hanya
menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat. “Kami hanya menjalankan
tugas dari DPP Partai Demokrat saja, jadi tidak ada kami memaksa untuk
proses PAW,” ujarnya.
Tapi, ungkapan itu berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan
Robinson Sembiring kepada Sumut Pos. Dia mengatakan, hingga kini dirinya
masih kader Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan selalu diundang
dalam setiap kegiatan partai Demokrat, baik dari tingkat kecamatan
maupun tingkat DPP. Kemudian, paparnya, dirinya masih tercatat sebagai
peserta, bahkan memiliki hak suara pada musyawarah daerah Partai
Demokrat Kabupaten Deliserdang, yang digelar tahun 2012.
“Saya ini pengurus Partai Demokrat Kecamatan Sunggal. Ketika Musda
dan terpilihnya secara aklamasi Hj Anita Lubis dan Hj Fatmawati Takrim,
saya hadir bahkan sebagai peserta. Mana yang menyebutkan bahwa saya
dipecat dari partai dan mana surat pengunduran diri saya, sehingga
menjadi alasan PAW terhadap diri saya,” terangnya.
Lebih lanjut, Robinson Sembiring mengaku setelah bertemu dengan
Sekretaris DPC Partai Demokrat Hj Fatmawati Takrim di lobby Hotel Grand
Antares Medan. Dalam pertemuan itu, Robinson mempertanyakan Hj Fatmawati
Takrim selaku ketua DPRD Deliserdang yang terlalu lancang melayangkan
surat ke Gubernur Sumatera Utara terkait proses PAW. Padahal KPUD
Deliserdang sampai saat ini belum menghasilkan keputusan soal PAW.
“Saya mempertanyakan kepada Hj Fatmawati Takrim soal mengiriman surat
PAW yang mengklaim surat itu hasil keputusan rapat pimpinan DPRD.
Padahal tiga pimpinan DPRD lain yang berhasil saya konfirmasi, tidak
mengetahui materi dan pengiriman surat itu,” katanya.
Mencuatnya perbedaan itu, membuktikan bahwa ada hubungan tak harmonis
di kubu DPC Partai Demokrat Deliserdang. Bahkan, proses PAW yang
seyogianya melalui proses pleno KPUD Deliserdang, hingga kini panitia
pemilihan umum itu belum juga menjadwalkan pleno.
“KPUD telah menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait PAW tapi
sifatnya hanya tembusan saja,” kata Divisi Sosialisasi KPUD Deliserdang,
Zakaria.
Saat disinggung mengenai aturan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota,
Zakaria membeberkan, KPUD Deliserdang tetap berpedoman pada Peraturan
KPU No 3/2011 pasal 24 ayat 6 yang menyatakan calon pengganti antar
waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota bila diberhentikan sebagai
anggota partai politik dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian
dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan mahkamah
partai politik, putusan pengadilan negeri atau putusan mahkamah agung
(MA).
“Sepanjang itu tidak ada, tidak bisa diproses. Dan, saya melihat ada kesan dipaksanakan PAW Robinson Sembiring,” tegas.