Jumat, 06 Januari 2012

Undang-Undang Dewan Keamanan Nasional Harus Ada Di Indonesia


 Reformasi tahun 1998
Adanya wacana dari elit politik untuk merancang RUU Keamanan nasional sangatlah kurang tepat kata H. Aldian Pinem SH.MH. Presiden LSM Perjuangan Hukum & Politik (PHP) dalam suratnya Keperesiden RI Di Jakarta dan Ketua DPR RI di Senayan . Sebaiknya Pemerintah membuat RUU Dewan Keamanan Nasional  harus demokrasi dengan mencerminkan Civil Socity . Diusulkan ke DPR-RI untuk keamanan ditetapkan menjadi Undang -Undang 

Berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI mengatur bahwa polisi berperan dalam keamanan masyarakat .Serta UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditentukan bahwa TNI adalah sebagai alat keamanan Negara .Dari kedua UU Tersebut tidak ada diatur jika terjadi kerusuhan secara nasional untuk mengambil alih tampuk kekuasan di Indonesia yang memenuhi sistim demokrasi yang Civil Society. Kata 
Aldian Pinem SH.MH.Di kantornya jalan Panglima Nyak Makam no 30 Medan .
Undang-undang keamanan nasional  tidak bisa menjawab permasalahan tersebut .Tetapi Undang undang Dewan keamanan nasional  bisa  menjawabnya .Artinya jika rakyat tidak lagi percaya kepada pemimpin yang ada ,maka Dewan Keamanan Nasional yang mengambil alih kepemimpinan Negara agar dapat menekan kerusuhan SARA atau anarkis yang dapat menekan korban jiwa seperti di Mesir yang anarkis dapat merusak fasilitas Negara dampaknya  sangat merugikan Negara menurut pandangan H.Aldian Pinem SH MH.
 
Sebagai bahan pertimbangan Ketua  DPR RI ,keanggotan DKN(Dewan Keamanan Nasional) terdiri dari tujuh orang ,yaitu Ketua DKN adalah Ketua MPR RI,wakilnya ketua Mahkamah Konstitusi ,anggotanya Ketua DPR-RI,Ketua DPD RI ,Menteri pertahanan ,Menteri Dalam Negeri dan Menteri dan menteri luar negeri 
 
Kerja DKN secara otomatis mulai bertindak apabila dua pertiga kota besar di Indonesia telah mengalami kerusuhan nasional dan mematikan aktivitas kehidupan perekonomian ,kehidupan pendidikan ,kehidupan perkantoran ,kehidupan politik kehidupan beribadah ,dan kehidupan transportasi selama tujuh hari.
H. Aldian Pinem SH MH.Presiden LSM PHP

Tugas utama dari DKN untuk menjalankan kehidupan pemerintahan baik dalam negeri maupun luar negeri  dan dapat mengambil Komando untuk pertahanan Negara dan keaman masyarakat sesuai dengan uu no2 tahun 2002 dan uu no 3 tahun 2002.Juga dapat memberikan tugas kepada seluruh kepala daerah yang daerahnya mengalami kerusuhan total dan dapat juga memberhentikan kepala daerah yang terlibat dealam kerusuhan tersebut.Serta dapat menganti sementara Kepala Daerah yang ikut bermasalah tersebut  
Disamping menjalankan tugas pemerintahan  sebagai biasanya ,maka dalam waktu enam bulan sejak DKN mengambil alih pemerintahan harus telah terlaksana pemilihan umum untuk memilih Presiden dan wakil Presiden .Pelaksanan pemilihan Umum dapat diikuti mekanisme yang ada jika rakyat menyetujuinya dengan menunjukan KPU .Tetapi dapat juga menunjuk KPU baru dengan ketentuan yang baru dirumuskan oleh DKN atas desakan rakyat .Hasil pemilihan umum Presiden tersebut,maka kemudian DKN Melantiknya dan presiden yang terpilih akan menyusun kabinetnya paling lambat satu bulan .setelah tersusun cabinet yang baru denga presiden yang baru ,maka DKN bubar dengan sendirinya.Inilah pandanga Ketua LSM PHP H.Aldian Pinem SH.MH.